1. Guru berbakti membimbing anak didik
seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran yang
profesional dan menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan
4. Menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan
6. Guru secara sendiri-sendiri dan atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
7. Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan
8. Guru secara bersama-sama memelihara,
membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
(Keputusan Kongres PGRI Ke XIII Tanggal 21 s/d 25 November 1973, Di
Jakarta)
Tenpunya
No comments:
Post a Comment