Pages

Penetapan Hari Libur Nasional Tanggal 15 Februari 2017








Presiden Joko Widodo  "Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak”.

Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan keputusan sebanyak 3 halaman ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)‎ Asman Abnur telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan hari libur pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan jatuh pada 15 Februari 2017.

Asman memastikan hari libur tersebut tidak ter‎kait dengan kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Asman juga menginstruksikan untuk instansi pemerintahan yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat‎ tidak libur.

Hanya saja kepala unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. "Antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis," kata Asman seperti dikutip dari Surat Edaran Menteri PANRB, Sabtu (11/2/2017).

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis putusan tersebut.

Unknown

Phasellus facilisis convallis metus, ut imperdiet augue auctor nec. Duis at velit id augue lobortis porta. Sed varius, enim accumsan aliquam tincidunt, tortor urna vulputate quam, eget finibus urna est in augue.

No comments: