Presiden Joko Widodo "Menetapkan hari Rabu, tanggal 15
Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
secara serentak”.
Penetapan
itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun
2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan keputusan sebanyak 3 halaman ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Jokowi pada Jumat (10/2/2017) di Jakarta. Salinan keputusan sebanyak 3 halaman ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg M Rokib.
Sementara Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah mengeluarkan
Surat Edaran mengenai pelaksanaan hari libur pada pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang akan jatuh pada 15 Februari 2017.
Asman memastikan hari libur tersebut tidak terkait dengan
kebijakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan dengan
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Asman juga menginstruksikan untuk instansi pemerintahan yang berfungsi
memberikan layanan langsung kepada masyarakat tidak libur.
Hanya saja kepala unit atau satuan kerja yang bersangkutan agar mengatur
penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap
berjalan. "Antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik,
air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan,
dan unit pelayanan lain yang sejenis," kata Asman seperti dikutip
dari Surat Edaran Menteri PANRB, Sabtu (11/2/2017).
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan," tulis putusan tersebut.
No comments:
Post a Comment